PALU, Kabar Selebes – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menegaskan pentingnya semangat pengawasan partisipatif dalam membangun kolaborasi dengan semua pihak untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan baik dan sukses.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada media lokal yang digelar di Hotel Best Western Palu pada Selasa (21/11/2023).
Dalam paparannya, Nasrun menjelaskan tiga komponen krusial yang perlu didorong demi terselenggaranya Pemilu 2024 dengan sukses.
Pertama, partisipasi masyarakat sebagai peserta pemilu.
Kedua, partisipasi masyarakat dalam pemilu secara umum, dan ketiga, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Partisipasi kita semua dalam pengawasan merupakan kunci dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Nasrun juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam pemilihan umum tidak selalu sejalan dengan keterlibatan mereka dalam mengawal keseluruhan proses pemilihan hingga penetapan peserta Pemilu yang terpilih.
Ia menggarisbawahi pentingnya teori kolaborasi, yang menyoroti keterlibatan dan kerjasama antara masyarakat dengan pihak terkait dalam setiap tahap pemilu untuk menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Nasrun, teori kolaborasi menekankan pentingnya keterlibatan lima unsur yang berbeda, termasuk unsur pemerintah, perguruan tinggi untuk memberikan edukasi, kelompok masyarakat untuk pengawasan, dukungan dari media, dan partisipasi aktif dari sektor swasta.
Kolaborasi ini dianggap krusial untuk memastikan keterlibatan komprehensif dari berbagai pihak dalam menjaga transparansi dan keberhasilan proses pemilihan.
Lebih lanjut, Nasrun membahas urgensi pengawasan partisipatif dengan menyoroti dua poin penting, yakni tingginya indeks kerawanan Pemilu dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas Pemilu secara formal.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, serta tetap berperan aktif dalam melakukan pengawasan, baik itu dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilu.(ist)