Tutup
Sulawesi Tengah

PT BTIIG dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali Jalin Kerjasama Strategis

96
×

PT BTIIG dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali Jalin Kerjasama Strategis

Sebarkan artikel ini
Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) atau PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali.

MOROWALI, Kabar Selebes – Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) atau PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali.

Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (17/11) di Morowali, menandai komitmen penuh BTIIG untuk memberikan dampak positif di Kabupaten Morowali, khususnya di tiga kecamatan di sekitar lingkar industri.

External Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bungku Barat, Bumi Raya, dan Wita Ponda.

“Kerjasama juga mencakup inspeksi peralatan proteksi kebakaran serta investigasi kejadian kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran,” kata Cipto Rustianto.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Manager HR Indonesia Huabao Industrial Park, Catur Caesaria Hadi Nugraha, dan H. Muh. Syahrul Amin, SE, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kabupaten Morowali, sebagai penanggung jawab utama pada Bidang Pemadam Kebakaran di kantor PT BTIIG.

Dalam kerangka kerjasama ini, sekitar 12 personil dari tim Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali akan berkolaborasi dengan tim Pemadam Kebakaran BTIIG atau IHIP.

Tujuan kolaborasi ini adalah untuk mempercepat layanan pencegahan dan penanggulangan pemadam kebakaran hingga ke tingkat masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Morowali, H. Muh. Syahrul Amin, SE, menyatakan bahwa kerjasama antara Pemda dan IHIP adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Sementara itu, pelayanan pemadaman kebakaran dianggap sebagai barang publik murni yang bersifat non-profit.***

Silakan komentar Anda Disini….