PALU, Kabar Selebes – Netralitas anggota Polri di Polda Sulawesi Tengah dalam menghadapi Pemilu 2024 menjadi sorotan utama pucuk pimpinan Polri di Provinsi Seribu Megalith.
Seruan untuk menjaga netralitas tersebut terus disuarakan setiap hari melalui apel pagi, penerangan satuan, dan Surat Telegram resmi dari Kapolri dan Kapolda Sulteng yang telah disampaikan ke seluruh jajaran.
Demikian pernyataan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan persnya pada Kamis (16/7/2023).
“Masyarakat dan media diajak untuk turut mengawasi anggota Polri jajaran Polda Sulteng dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Wienartono menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam menjaga netralitas anggota Polri.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk tidak segan menyampaikan laporan apabila melihat dan mengetahui adanya oknum anggota Polri yang tidak netral pada Pemilu 2024. Tentu saja, laporan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas Polri, Wienartono menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum anggota Polri yang terbukti tidak netral.
“Dipastikan oknum anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024 akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Wienartono juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengirimkan laporan atau pengaduan terkait dugaan oknum anggota Polri yang terlibat dalam politik praktis atau tidak netral pada Pemilu 2024 melalui nomor pengaduan resmi yang telah disediakan, yaitu 0812 1010 6700, 0818 1886 2516, atau 0812 4596 7258.
Dengan seruan ini, diharapkan netralitas Polri dapat terjaga dengan baik dan Pemilu 2024 dapat berlangsung secara adil dan demokratis di Sulawesi Tengah.***