POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, Kamis (16/11).
Rakor tersebut dihadiri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Poso, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam sambutan Ketua Divisi Teknis KPU Poso, Roni Mathindas, mengatakan KPU Poso dalam melaksanakan tahapan pemilu mengacu pada PKPU dan mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Kegiatan ini kita bersama-sama membicarakan titik-titik dimana saja yang boleh dan tidak boleh untuk menempatkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kanit IV Intelkam Bidang Kemanan, Polres Poso, Iptu Arkam. AR, SH, menyampaikan titik pemasangan APK harus mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Saya rasa tidak beda jauh dari Pemilu sebelumnya terkait larangan pemasangan APK seperti rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan lainnya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan agar pemasangan APK di pinggir jalan agar lebih diperhatikan, terutama pada bahu jalan. Karena bisa memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Harus diperhatikan terutama bahu jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas,” tegasnya.
Sementara Kasi Perlindungan, Polisi Pamong Praja, Erwin Toy, mengatakan jika terjadi pelanggaran pemasangan APK maka akan dilakukan penindakan.
“Kalau ada permintaan dari Bawaslu dan KPU langsung kita eksekusi. Karena hanya Pol PP yang bisa menurunkan APK yang dianggap melanggar,” ucapnya.
Fahmi, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso, menyampaikan saat ini ada beberapa aset pemerintah daerah banyak terpasang alat peraga kampanye.
“Kami kasi contoh seperti jalan dari ujung jembatan Pulau Kalimantan, itu tercatat sebagai aset pemerintah daerah tapi banyak terpasang alat peraga kampanye,” jelasnya.
Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, KPU Poso, Alfred Sabintoe, mengatakan semua masukan terkait titik pemasangan APK termasuk zona bebas APK akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU dan disosiisasikan kepada peserta pemilu.
Ia menjelaskan, saat ini belum ada kesepakatan untuk membuat berita acara maupun Surat Keputusan (SK) KPU terkait titik pemasangan APK. Karena OPD yang berkaitan dengan ruang milik jalan (Rumija) dan ruang manfaat jalan (rumaja) tidak hadir dalam rakot tersebut.
“Yang belum itu terkait rumija dan rumaja. Kami ingin semua aturan itu masuk di dalam surat keputusan nantinya. Besok kami akan berkunjung ke PUPR untuk membahas soal rumija dan rumaja,” katanya. (Nur)