JAKARTA, Kabar Selebes – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas (PASTI), periode September-Oktober 2023, berhasil melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar aturan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah aktif dalam memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dalam periode September-Oktober 2023, pemblokiran dilakukan terhadap entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi.
Penggunaan layanan keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Forum koordinasi ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tugas utama Satgas PASTI adalah mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku menjadi salah satu upaya Satgas PASTI.
Berdasarkan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal, dan pemblokiran telah diajukan kepada OJK.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor telepon dan WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal.
Sebanyak 362 nomor tersebut telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Masyarakat diminta untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI menggelar pertemuan tingkat tinggi yang dihadiri oleh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru, dan penyesuaian nama menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Anggota Satgas PASTI berkomitmen untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan keuangan ilegal serta mendukung langkah tegas dalam penindakan.***