PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.673 gram sebagai wujud keseriusan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah memimpin langsung pemushanan babuk sabu ini, Kamis (9/11/2023).
Barliansyah menjelaskan bahwa Polresta Palu berhasil menangkap dan mengungkap narkotika golongan I jenis sabu sebesar 1,673 gram.
Jumlah barang bukti ini berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
TKP pertama terjadi di jalan Singsingamangaraja pada 1 Oktober 2023, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Luwuk.
Barang bukti berupa 14 bungkus saset plastik sabu seberat 710 gram.
Sementara TKP kedua terungkap di jalan Cokroaminoto pada 9 Oktober 2023, dengan barang bukti satu bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1.022 gram.
“Barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai,” jelasnya.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud nyata dari upaya Polresta Palu untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya,” ungkap Kombes Pol Barliansyah.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut dibuka dari segel dan diuji menggunakan test kit.
Hasilnya positif mengandung Methamphetamin.
Kata Kapolresta Palu, pihaknya berkomitmen memberantas dan perang terhadap narkoba, tanpa memandang jenisnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan barang haram tersebut.
Kapolresta Palu menekankan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palu merupakan tugas bersama.
“Bukan hanya tanggung jawab kepolisian atau BNN saja, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat dan instansi terkait,” tandasnya.(diksi)