Tutup
Sulawesi Tengah

Diberhentikan sementara, Kades Tamainusi Merasa Dizalimi oleh Bupati Morowali Utara

×

Diberhentikan sementara, Kades Tamainusi Merasa Dizalimi oleh Bupati Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Ahlis, kades Tamanusi.(Foto: Abdee Mari)

MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Morowali Utara, Ahlis, mengungkapkan perasaannya terkait pemberhentian mendadak yang dia alami.

Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Ahlis membagikan pandangannya tentang kronologis dan alasan di balik pemberhentian yang kontroversial tersebut.

Advertising

“Alasan saya diberhentikan ini saya juga sebenarnya tidak mengetahui,” ujar Ahlis dengan raut wajah kebingungan, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, sebelum surat pemberhentian resmi diterimanya, dia hanya mendengar kabar dari teman-teman penegak hukum bahwa akan ada surat pemberhentian dari Bupati Morowali Utara.

Namun, surat tersebut baru diterimanya dua minggu setelah pemberitaan awal.

Ahlis juga merasa kecewa dengan cara surat pemberhentian itu disampaikan.

Dia menganggap pemberhentian itu sarat muatan politis dan tendensius sehingga dia merasa dizalimi.

“Surat keluar itu dilayangkan lewat media, lewat WA, yang lembarannya juga tidak sepenuhnya apa yang sudah dikeluarkan oleh Pak Bupati. Sepotong-sepotong lah ceritanya itu surat,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan prosedur dan perlakuan yang seharusnya diberikan kepada seorang kepala desa.

Pada saat surat pemberhentian mulai beredar, Ahlis merasa sangat marah.

“Kesan di sini yang diperlakukan ke saya ya tidak seperti aturan pada saat saya diangkat sebagai Kepala Desa. Mestinya pada saat saya diberhentikan itu saya diperlakukan sebagaimana layaknya pada saat saya diangkat sebagai Kepala Desa. Tidak mengangkat atau memberhentikan saya lewat WA,” tambahnya.

Ahlis juga mengungkapkan keberatannya terhadap Sekcam dan pihak kecamatan yang bergerak cepat dalam mencari pengganti Ahlis sebagai Kepala Desa di Desa Taman Usi.

Dia menilai bahwa tindakan tersebut terlalu terburu-buru, terutama karena surat pemberhentian belum diterimanya.

“Diberi ultimatum kepada Sekdes sampai malam. Kalau dia tidak bersedia sampai malam, maka mereka akan menempatkan orang-orang yang diangkat mau mengganti ahli sebagai Kepala Desa Tamainusi,” ungkap Ahlis.

Ketika ditanya mengenai alasan di balik surat pemberhentian, Ahlis mengaku belum mengetahui alasan yang jelas.

“Sampai hari ini saya juga tidak mengetahui apa alasan Pak Bupati mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai kepala desa. Karena kalau masalah perkara saya sampai hari ini dari majelis hakim atau pengadilan poso itu belum mengeluarkan satu putusan inkrah yang mengatakan saya bersalah,” jelasnya.

Ahlis menegaskan bahwa kasus perdata yang menimpanya telah dia menangkan di pengadilan.

Dia juga merasa bahwa beberapa alasan yang disebutkan dalam surat pemberhentian, seperti peran PMD, tidak sesuai dengan kasusnya.

“Karena alasan-alasan permendagri dengan perdak itu, itu juga mereka tidak baca sepenuhnya aturan itu. Kalau melihat rujukannya hanya melihat nomor registrasi perkara yang ada di pengadilan poso, sangat keliru lah. Karena pertama kasus ini adalah kasus perdata,” tandas Ahlis.

Selain itu, Ahlis juga menunjukkan bahwa masyarakat di desanya tidak pernah meminta pemberhentian dirinya.

Pelayanan yang diberikannya selama menjabat sebagai Kepala Desa dianggap baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Kasus pemberhentian Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi ini masih menjadi perdebatan di masyarakat dan pihak berwenang setempat.

Ahlis tetap mempertahankan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah, dan dia berencana untuk melanjutkan perjuangan hukumnya untuk memperjuangkan hak dan jabatannya.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….