Tutup
Sulawesi Tengah

Dituduh Mencuri Mobil, Pengacara Senator ART Layangkan Gugatan Rp35 M

×

Dituduh Mencuri Mobil, Pengacara Senator ART Layangkan Gugatan Rp35 M

Sebarkan artikel ini
Amerullah, SH. (Foto : Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Hanya karena dituduh melakukan pencurian terhadap sebuah kendaraan, Senator Abdul Rachman Thaha, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah, mengajukan gugatan perdata sebesar Rp35 miliar kepada beberapa pihak.

Gugatan ini berhubungan dengan kepemilikan satu unit mobil Honda CR-V, dimana seorang polwan bernama Yenny Yus Rantung melaporkan Senator Abdul Rachman Thaha di Polda Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2023 dengan tuduhan pencurian terkait mobil ini.

Advertising

Tergugat dalam gugatan ini adalah oknum Polwan bernama Yenny Yus Rantung (tergugat I), advokat Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Balindo Manunggal (turut tergugat I), dan BCA Finance (turut tergugat II).

Kuasa hukum Senator Abdul Rachman Thaha, Amerullah SH, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa mengenai kepemilikan mobil CR-V, yang baru-baru ini menjadi viral. 

“Saya mewakili Abdul Rachman Thaha (ART) selaku klien kami, ingin mendudukkan persoalan yang terjadi, yang akhir-akhir ini viral. Perlu kami jelaskan di sini bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Yenny Yus Rantung dengan klien kami, yaitu mengenai (kepemilikan) satu unit mobil CRV,” ujar Amirullah saat memberi keterangan pers kepada wartawan pada Senin malam (30/10/2023) di Palu. 

Gugatan perdata senilai Rp35 miliar sudah disiapkan dan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Palu dalam satu atau dua hari ke depan.

“Mungkin besok (Selasa) atau Rabu, gugatan kami Rp35 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu,” ujar dia menyoal gugatan perdata kliennya. 

Amerullah mengatakan bahwa faktor yang memicu gugatan ini adalah laporan pencurian yang diajukan oleh Yenny dan kuasa hukumnya. 

Dalam laporan polisi, Yenny mengakui mobil Honda CR-V yang sebenarnya oleh Senator Abdul Rachman Thaha, yang dibeli melalui skema pembiayaan BCA Finance. 

Namun, Yenny dan kuasa hukumnya menolak fakta ini dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat dengan mengaitkan Senator Abdul Rachman Thaha dengan pencurian mobil yang sebenarnya bukan milik Yenny.

“Mobil tersebut dibeli oleh klien kami pada tanggal 23 Juli di PT Balindo Manunggal melalui skema pembiayaan BCA Finance yang dibayarkan secara angsuran. Klien kami telah keluarkan dana sebesar Rp270 juta kepada PT Balindo Manunggal via transfer bank,” katanya. 

Amerullah menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan mobil Honda CR-V, sementara pihak Yenny menggunakan fakta yang tidak akurat dan tidak dapat diverifikasi secara hukum. 

Gugatan ini juga mencakup klaim penghinaan yang merendahkan harkat martabat Senator Abdul Rachman Thaha.

“Perbuatan mereka kepada klien kami, dapat dipandang atau dikualifikasikan sebagai penghinaan yang merendahkan harkat martabat. Karena itulah, klien kami ini selaku calon anggota DPD RI yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dan memasuki tahap kampanye, telah dirugikan secara materil dan inmateriil,”tegas Amirullah. 

Amirullah menjelaskan bahwa alamat KTP Senator Abdul Rachman Thaha di Makassar digunakan untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil, dan nama Yenny dipinjam untuk sementara. 

“Pelaporan polisi terhadap klien kami kemudian itu di-blow up secara meluas di media dan medsos, sehingga menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Klien kami sangat dirugikan,” sesal Amirullah di hadapan awak media. 

Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan mobil, PT Balindo Manunggal menunda proses ini selama 6 bulan, padahal uang DP dan angsuran dibayar oleh Senator Abdul Rachman Thaha.

Ditanya wartawan kenapa kliennya memutuskan meminjam nama Yenny Yus Rantung atas kepemilikan mobil Honda CR-V, Amirullah menjawab karena alamat KTP kliennya di Makassar. 

Untuk memudahkan proses pembelian kredit mobil saat itu, dipinjamlah nama Yenny untuk sementara. 

Hal itu kemudian dibuktikan dengan upaya kliennya, sebut Amirullah, yang telah melakukan koordinasi dengan PT Balindo Manunggal di Palu. 

Bahwa akan dilakukan balik nama secepat mungkin. 

“Tapi apa, pihak PT Balindo Manunggal siap menyanggupi itu setelah 6 bulan kemudian. Karena memang yang membayar uang DP dan angsuran adalah klien kami Abdul Rachman Thaha,” tegasnya.***

Silakan komentar Anda Disini….