Tutup
Sulawesi Tengah

Pemberhentian Kades Tamainusi Dinilai Cacat Prosedur dan Sarat Politik

×

Pemberhentian Kades Tamainusi Dinilai Cacat Prosedur dan Sarat Politik

Sebarkan artikel ini
Ahlis, Kades Tamainusi

MORUT, Kabar Selebes – Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi mengeluarkan sebuah surat keputusan yang menuai perdebatan.

Surat keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tersebut mengenai pemberhentian sementara Ahlis sebagai kepala Desa Tamainusi, yang berlokasi di Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Advertising

Menurut Kadis PMD, Andi Parenrengi, pemberhentian ini hanyalah bersifat sementara.

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” ungkap Andi Parenrengi, pada Sabtu (28/10/2023).

Andi Parenrengi : bernuansa politik dan tidak masuk akal

Kadis PMD menjelaskan, surat keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso, nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023, yang berkaitan dengan perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Poso.

“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” tegasnya.

Namun, Kadis Tamainusi, yang dikonfirmasi oleh media, merasa bahwa perlakuan terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun ada penunjukan pergantian sementara, surat pemberhentiaannya belum pernah diterimanya.

“Masa mereka sudah melakukan penunjukan pergantian, surat sebelumnya itu saya belum terima pak. Coba lihat langkah-langkah mereka memperlakukan saya,” ungkap Ahlis.

Menurut Ahlis, pemberhentian dirinya itu seperti dipaksakan, bernuansa politik dan tidak masuk akal.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah dipanggil oleh Kadis PMD dalam proses hukum ini.

Dalam proses hukum ini katanya, dia kooperatif kemudian kasus ini adalah proses perdata.

“Saya tidak pernah dipanggil. Mestinya dipanggil sehingga saya bisa memberikan keterangan. Ini tidak ada,” jelasnya, Minggu (29/10/2023).

Jadi, kata Ahlis, nuansa politik dan ketidakmasukan akal terlihat dalam proses itu dan dia merasa terzholimi.

Sejumlah pihak menilai, keputusan Bupati melalui Kadis PMD itu sebagai tindakan yang memperkeruh keadaan.

Bahkan justru mengganggu pelayanan di desa tersebut, karena saat ini Ahlis masih bertugas.

Faktanya, Ahlis, selaku Kades, telah menempuh upaya hukum atas status tersangkanya, dan Pengadilan Poso akhirnya mengabulkan permohonannya.(hm)

Silakan komentar Anda Disini….