AMPANA, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Unauna telah melakukan tindakan tegas dengan mencopot semua alat peraga sosialisasi kampanya yang dianggap melanggar aturan.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Mohamad Rizal, yang dibantu oleh satuan polisi pamong praja, Senin (23/10/2023).
Sebelum pelaksanaan penertiban ini, Bawaslu telah memberikan pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye pemilu.
Mereka juga telah mengundang peserta pemilu untuk memberikan pemahaman tentang larangan-larangan yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Mohamad Rizal menegaskan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut secara bertahap, tanpa pandang bulu, dan semua alat peraga yang melanggar aturan akan dicopot.
“Tidak boleh ada alat peraga yang mencantumkan nomor urut atau menyerupai spesimen surat suara,” kata Rizal.
Bagi pemilik alat peraga yang ingin mengambil kembali barang-barang mereka, disarankan untuk mengunjungi kantor Satpol PP.
Tindakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu di Tojo Unauna.***