Tutup
Palu

Reses Anggota DPRD Kota Palu Dikejutkan Isu Gas Elpiji dan Data DTKS

×

Reses Anggota DPRD Kota Palu Dikejutkan Isu Gas Elpiji dan Data DTKS

Sebarkan artikel ini
Reses anggota DPRD Kota Palu, Reski Hardianti Ramadhani, di Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu

PALU, Kabar Selebes – Reses anggota DPRD Kota Palu, Reski Hardianti Ramadhani, di Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, mengalami kejadian menegangkan terkait isu gas elpiji 3 kg dan data Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meskipun sesi tanya jawab sebelumnya berjalan lancar, polemik muncul ketika pemilik pangkalan gas elpiji, Siswati, menanyakan data DTKS terbaru dari kelurahan.

Advertising

“Saya ingin tahu apakah sudah ada data DTKS terbaru,” kata salah satu pemilik pangkalan gas elpiji di wilayah tersebut.

Pihak kelurahan hanya memberikan 30 nama, sementara Pertamina meminta data DTKS minimal 50 persen.

Sekretaris Kelurahan Nunu merespons dengan meminta pemilik pangkalan untuk datang kembali ke kantor lurah.

Dia menjelaskan bahwa ketika pertanyaan tersebut pertama kali diajukan, orang yang memberikan jawaban bukan dari bidang yang berwenang.

Dalam konteks yang sama, seorang pria mengungkapkan pengalamannya yang kurang menyenangkan terkait gas elpiji.

Dia menyatakan bahwa saat mencoba membeli gas elpiji di pangkalan, dia tidak diizinkan.

Namun, dia menyaksikan orang lain yang dapat membeli hingga sepuluh tabung gas elpiji sekaligus.

Winda, seorang ibu muda, juga mengungkapkan keprihatinannya dan bertanya berapa kuota tabung gas untuk pelaku usaha kecil.

Ia menyatakan bahwa banyak warga yang bingung mengenai aturan tersebut.

Pemilik pangkalan gas elpiji menjelaskan bahwa dia tidak memberikan gas subsidi karena harus mematuhi aturan DTKS yang diminta oleh Pertamina.

Dia telah meminta warga untuk memberikan data DTKS jika ingin membeli tabung gas di pangkalannya.

Namun, seorang pria tetap mempertanyakan situasi di mana gas elpiji bisa dibeli oleh orang dari luar area tersebut.

Reski Hardianti menjelaskan bahwa persyaratan dari Pertamina harus sesuai dengan DTKS, dan jika pemilik pangkalan tidak mematuhi aturan tersebut, dia bisa dikenai sanksi.

Pemilik pangkalan gas elpiji menambahkan bahwa hanya rumah tangga dan pemilik usaha mikro yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsidi, sementara ASN dilarang.

Reski Hardianti menutup pertemuan tersebut dengan mengingatkan warga untuk tidak membeli gas elpiji subsidi secara berlebihan.

Dia juga mengajak semua peserta reses untuk tetap menjaga keharmonisan dan kedekatan tetangga.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu menjelaskan bahwa isu gas elpiji 3 kg adalah masalah rumit yang memerlukan kepatuhan pada aturan yang berlaku, dan Komisi B DPRD Kota Palu telah melakukan pemantauan terkait permasalahan tersebut.

Beberapa pangkalan yang melanggar ketentuan telah ditutup.**

Silakan komentar Anda Disini….