PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum bersama lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulawesi Tengah, Senin, (9/10/2023).
Penandatanganan Addendum ini disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang langsung menandatangani kesepakatan tersebut bersama dengan lima OBH terkemuka di daerah ini.
Kelima OBH tersebut adalah Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU-Perempuan Sulteng), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Poso Tentena, Posbakumadin Tojo Una-Una, Yayasan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Sulteng, serta Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sulawesi Tengah.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh beberapa pejabat terkait, yaitu Kepala Bagian Program dan Humas Muhammad Said, Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa, dan Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak.
Mereka menjelaskan bahwa penandatanganan Addendum ini diperlukan karena adanya perubahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum.
“Kegiatan hari ini merupakan implikasi konkret dari pelaksanaan bantuan hukum kita bersama di mana terdapat 2 organisasi bantuan hukum yang memperoleh penambahan anggaran litigasi dan 2 organisasi bantuan hukum yang memperoleh penambahan anggaran non litigasi, sehingga kiranya dapat lebih mengoptimalkan dan memberikan jangkauan bantuan hukum yang lebih banyak dan luas bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Kepala Kantor Wilayah.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah ini memberikan motivasi kepada para OBH yang mengalami pengurangan anggaran baik litigasi maupun non litigasi.
Ia meminta agar kegiatan bantuan hukum terus dioptimalkan dan berharap agar OBH tersebut tidak berkecil hati.
“Semoga tidak berkecil hati, tetap semangat dan termotivasi agar lebih optimal pada kegiatan bantuan hukum berikutnya,” tambahnya.
Dalam penutupan acara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng berharap agar seluruh OBH dapat terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang tidak mampu mendapat bantuan hukum secara tepat dan jelas.
“Mari kita berkolaborasi bersama, memastikan Equality Before The Law atau setiap orang sama dimata hukum berjalan dengan baik, itu harus kita pastikan,” tutupnya.***.