Tutup
Palu

Komisi B dan Komisi C DPRD Palu gelar RDP bersama Himpunan Pengusaha Reklame Kota Palu

×

Komisi B dan Komisi C DPRD Palu gelar RDP bersama Himpunan Pengusaha Reklame Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Komisi B dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu (Foto: Channel Sulawesi)

PALU, Kabar Selebes – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Komisi B dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) Sulteng dan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu pada Selasa, 3 Oktober 2023, menghasilkan tiga rekomendasi penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palu.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah penertiban dan pembongkaran reklame yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 Kota Palu.

Advertising

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umayer, tiga rekomendasi tersebut dirancang untuk mencegah timbulnya kerugian yang signifikan bagi para pengusaha reklame, yang telah lama berkontribusi pada pendapatan pajak dan retribusi daerah. Rekomendasi tersebut meliputi:

  1. Revisi Perwali Nomor 17 Tahun 2023: Pemkot Palu diminta untuk merevisi Perwali ini yang dianggap merugikan pengusaha reklame.
  2. Pemberhentian Sementara Penebasan Reklame: Sementara Perwali direvisi, pembongkaran reklame harus dihentikan, dan solusi harus ditemukan untuk pemindahan reklame yang dinilai merusak estetika kota.
  3. Penyediaan Lokasi Relokasi: Pemerintah Kota Palu diharapkan menyediakan lokasi relokasi yang memadai untuk reklame yang perlu dipindahkan.

RDP ini diselenggarakan setelah sejumlah pengusaha reklame merasa dirugikan oleh tindakan pembongkaran sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Palu, berdasarkan Perwali Nomor 17 Tahun 2022.

Mereka mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan tanpa memberikan solusi mengenai penempatan lokasi baru yang diizinkan.

Ketua Himpunan Pengusaha Reklame Sulteng, Gufron Ahmad, menjelaskan bahwa sebanyak 17 reklame telah dibongkar oleh Pemkot Palu, padahal 12 di antaranya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah membayar pajak.

Dia juga menyatakan bahwa penebasan reklame tersebut tidak mengikuti prosedur surat menyurat yang semestinya, dan hanya satu surat pemberitahuan dilakukan sebelum pembongkaran.

Anggota HPR Sulteng, Sugianto Rerungan, juga mengecam Pemkot Palu atas kurangnya solusi terkait penertiban reklame yang dinilai merusak estetika Kota Palu. Mereka berharap bahwa dalam revisi Perwali mendatang, HPR Sulteng akan terlibat dalam merumuskan peraturan, sehingga pihak pengusaha reklame dapat memberikan masukan yang lebih baik.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Arwien, menyatakan bahwa menghentikan penebasan reklame yang melanggar aturan akan sulit dilakukan. Ia menjelaskan bahwa jika tindakan penertiban dihentikan, ribuan reklame ilegal mungkin akan muncul. Arwien juga menegaskan bahwa dari 17 reklame yang dibongkar, hanya satu yang memiliki izin, dan pemiliknya setuju dengan pembongkaran tersebut.

Arwien juga menyoroti bahwa kontribusi pajak dari reklame hanya merupakan sebagian kecil dari potensi pendapatan daerah, sehingga pembongkaran ini tidak dianggap mengganggu secara signifikan pendapatan kota maupun estetika Kota Palu.***

 

Silakan komentar Anda Disini….