Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng sebut Anggota Polisi yang Diduga hilang usai jaga rumah Kapolres Banggai ternyata jadi DPO Propam

×

Polda Sulteng sebut Anggota Polisi yang Diduga hilang usai jaga rumah Kapolres Banggai ternyata jadi DPO Propam

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan klarifikasi terkait informasi adanya seorang anggota Polres Banggai yang diduga hilang.

Brigadir AS Bintara Polres Banggai, yang sebelumnya disebut hilang, sekarang statusnya terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ditemukan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau disersi.

Advertising

DPO ini dikeluarkan oleh Polres Banggai dengan nomor DPO/01/II/2020/SI Propam pada tanggal 24 Pebruari 2020. 

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, sebagai respons terhadap pemberitaan mengenai “Anggota Polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai,” yang mencuat dalam laporan media pada Senin (2/10/2023).

“Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kec. Biromaru Kab. Sigi. 

Namun, saat Kapolres Banggai menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. 

Saat Kapolres kembali, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya, dan keberadaannya tidak diketahui.

Kombes Pol. Djoko menambahkan bahwa Brigadir AS sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di sana. 

Dalam rangka penegakkan disiplin anggota Polri, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja, yang dikenal sebagai disersi.

“Dan untuk melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai tanggal 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

“Untuk diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (Facebook) tanggal 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kab. Sitobondo Jawa Timur, sebagaimana unggahan dengan nama ‘Didit Spaergun (Yayak Spaergun)’ Brigadir AS berpose dengan teman-temannya,” pungkasnya.**

Silakan komentar Anda Disini….