LUWUK, Kabar Selebes – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Luwuk Banggai, Syahruddin, mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Luwuk.
Satu narapidana berinisial FR sudah dibebaskan. Sebelumnya narapidana itu diduga terlibat kasus tersebut.
Narapidana itu tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di luar lapas.
“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan kepolisian, kami mendapatkan informasi dari Polres Banggai yang menyatakan narapidana di sini (Lapas Luwuk) tidak terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba,” kata Syahruddin dalam pernyataannya dihubungi dari Palu, Kamis.
Kasus ini bermula ketika narapidana bernama FR diduga terlibat dengan salah satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SK (33).
Polres Banggai berhasil mengamankan SK pada Kamis (14/9) di lokasi parkiran Penginapan Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Syahruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polres Banggai untuk melakukan pemeriksaan terhadap narapidana FR.
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa FR tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa Lapas Luwuk tetap berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan memberantas peredaran narkoba di dalam lapas setempat.
“Kami selalu tegak lurus dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Syahruddin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Ricky Dwi Biantoro, berkomitmen memberantas peredaran narkoba di dalam setiap unit pemasyarakatan.
“Kami selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam razia pemberantasan maupun mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Dalam upaya keras untuk mencegah kasus serupa terulang, Ricky menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemindahan narapidana secara besar-besaran yang terlibat dalam kasus narkoba di Lapas Luwuk.
Pihaknya juga akan menindak tegas jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran atau membantu membawa narkoba ke dalam lapas atau rumah tahanan negara (rutan).
“Sanksi yang tegas adalah pemecatan secara tidak hormat,” pungkas Ricky.***