PALU, Kabar Selebes – Panitia Pengarah Muktamar Besar XI Alkhairaat Dr. Djamaluddin Mariandjang, M.Si menyebut bahwa pelaksanaan Muktamar besar XI Alkhairaat sudah mencapai 90 persen.
Saat ini Panitia Pelaksana sudah menyiapkan segala kebutuhan termasuk venue yang menjadi tempat penyelenggaraan Muktamar di Pondok Pesantren Alkhairaat di Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
“Persiapan muktamar sudah 90 persen dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Insya Allah, sejumlah menteri sudah bersedia hadir seperti Menkopolhukam, Menko Polhukam, Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Djamaluddin Mariandjang saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
Menurut Djamaluddin Mariandjang, pijakan pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat adalah Pasal 26 dalam Anggaran Dasar Alkhairaat. Pasal ini, katanya, menjadi landasan yang kuat dalam menentukan arah organisasi Alkhairaat.
“Sehingga kami mengingatkan bahwa Alkhairaat adalah sebuah organisasi masyarakat yang tunduk pada undang-undang ormas yang berlaku,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/9/2023).
Dia juga menyoroti pentingnya ketaatan terhadap undang-undang ormas terbaru yang disahkan pada tahun 2016. Pasal 30 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa norma-norma organisasi masyarakat harus tercermin dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut.
Dalam perspektif hukum, Dr. Djamaluddin Mariandjang menjelaskan bahwa keberlakuan anggaran dasar Alkhairaat sejalan dengan keberlakuan undang-undang ormas.
“Ini berarti bahwa anggaran dasar Alkhairaat, yang ditetapkan oleh organisasi itu sendiri, adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh anggota. Oleh karena itu, pelaksanaan Muktamar Besar menjadi bagian integral dari kewajiban organisasi ini,” jelas Djamaluddin Mariandjang.
Dalam penegasannya, beliau dengan tegas menyatakan bahwa tidak melaksanakan Muktamar Besar berarti melawan peraturan hukum yang berlaku, yaitu undang-undang ormas. Ia menekankan bahwa Muktamar harus dilaksanakan, tanpa pandang bulu, untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan menjamin kelancaran organisasi.
Selain itu, Dr. Djamaluddin Mariandjang juga mengupas tentang norma-norma lain yang terdapat dalam anggaran dasar Alkhairaat, termasuk pemilihan pengurus besar dan prinsip-prinsip kepemimpinan dalam organisasi ini.
Ia menjelaskan perbedaan Alkhairaat dengan organisasi lain seperti Muhammadiyah atau NU. Di Alkhairaat, ketua utama, sebagai tonggak kepemimpinan, tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi ditetapkan karena posisinya yang unik dan penting dalam organisasi.
Dr. Djamaluddin Mariandjang juga menggambarkan sejarah unik Alkhairaat, yang dimulai dari pengembangan pendidikan oleh Guru Tua. “Organisasi ini tidak didirikan oleh tokoh-tokoh dengan basis kuat di masyarakat atau pesantren seperti Muhammadiyah atau NU. Hal ini menciptakan dinamika kepemimpinan yang berbeda, di mana Alkhairaat memiliki pola kepemimpinan yang unik dan mengakui peran sentral Guru Tua dalam perjalanannya,” tandasnya.
Muktamar Besar XI Alkhairaat diharapkan akan menjadi momentum yang memperkuat komitmen organisasi ini untuk mematuhi hukum dan nilai-nilai organisasi, serta menjaga tradisi unik yang telah membentuk Alkhairaat selama ini.***