Tutup
Sulawesi Tengah

Penyidik Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan terkait kasus korupsi Rp574 juta di IPCC Untad

×

Penyidik Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan terkait kasus korupsi Rp574 juta di IPCC Untad

Sebarkan artikel ini
Salah satu aset yang disita jaksa dari dugaan korupsi di Untad Palu

PALU, Kabar Selebes – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan kendaraan terkait dengan kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Palu tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 tanggal 24 Juli 2023.

Advertising

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik Kejati Sulteng untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. Tanah dan bangunan yang disita terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Lasoani. Selain itu, juga disita satu unit kendaraan Toyota Calya.

“Kami mengambil tindakan ini untuk memastikan bahwa dugaan korupsi di IPCC Untad tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi,” ujar Haris di Palu, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita gadget, smart TV, dan iPhone dari para saksi yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut. Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat dalam tindak korupsi tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi di daerah ini.***

Silakan komentar Anda Disini….