Tutup
Sulawesi Tengah

Ini modus tersangka Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Makassar yang digagalkan Polisi di Sulteng

×

Ini modus tersangka Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Makassar yang digagalkan Polisi di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting saat konferensi pers di Mapolda Sulteng.(Foto: Ist)

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 20 Kg sabu asal Makassar ke Kota Palu.

Operasi penyergapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba ini mengungkap modus baru yang dilakukan oleh sindikat narkotika dalam menjalankan aksinya.

Advertising

Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini pada Rabu malam, 13 September 2023, di Jalan Emi Saelan, Palu.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Palu pada Senin, 18 September 2023.

Sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AR (43) di Jalan Thamrin, Palu, pada siang hari 13 September 2023. Dari AR inilah, polisi mendapat petunjuk mengenai rencana penyelundupan 20 Kg sabu ke Kota Palu.

Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan sigap mengatur strategi untuk menangkap pelaku serta menyita barang bukti yang signifikan.

Saat R (43), seorang warga Anoa Palu, mengambil minibus, polisi langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan 20 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil minibus tersebut.

Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti berupa 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, 1 unit mobil Avanza berwarna abu-abu, 5 unit ponsel, 1 buah ATM dan buku rekening bank milik BUMN, serta 1 buah bong.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan berhasilnya operasi ini dan penyitaan sabu seberat 20 Kg, Kepolisian kembali menyelamatkan lebih dari 100.000 orang dari bahaya narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Ditresnarkoba Polda Sulteng tetap gencar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.***

Silakan komentar Anda Disini….