POSO, Kabar Selebes – Muhrin alias Mu, yang lebih akrab disapa Abi Afnan, saat ini berdomisili di Desa Maranda bersama istri dan anaknya. Namun, hidupnya tak selalu seindah saat ini.
Pada tanggal 22 Desember 2012, Sdr. Muhrin ditangkap oleh pihak Kepolisian di wilayah Kecamatan Sidue, Kabupaten Donggala. Dia terlibat bersama kelompok MIT, dengan tuduhan menyembunyikan informasi keberadaan kelompok mendiang Santoso alias Abu Wardah, memberikan fasilitas kepada mereka, dan memiliki senjata api. Akibatnya, Muhrin divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Setelah menjalani masa tahanan, Muhrin kini berusaha memulai kembali hidupnya. Dia berkecimpung dalam bisnis buah-buahan, terutama buah durian, dan menjualnya tergantung permintaan distributor atau konsumen, dengan salah satu tujuan utama pengiriman ke Kalimantan.
Abi Afnan, sebutannya di Desa Maranda, kini aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso, terutama di Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Dia memandang masa lalu yang kelam sebagai pengalaman berharga, dan dia berkomitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Dalam situasi yang telah berubah, dengan hilangnya kelompok MIT Poso, dia bersama komunitasnya bertekad menjaga kedamaian.
Kondisi saat ini telah aman dan kondusif, memungkinkan perkembangan yang positif. Abi Afnan mendukung program pemerintah dan membantu aparat keamanan dalam upaya deradikalisasi untuk mencegah pemahaman radikal atau anti-pemerintah berkembang di masyarakat.
Semua ini dilakukan dengan harapan agar semua pihak dapat merasa aman, dan pembangunan ekonomi masyarakat semakin maju.
Dengan semangat perbaikan dan harapan akan masa depan yang lebih baik, Abi Afnan menjalani peran positifnya dalam masyarakat, membuktikan bahwa pemulihan dan perdamaian adalah mungkin setelah masa lalu yang sulit.***