Tutup
Pilihan

Tarian Raego resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di tahun 2023

×

Tarian Raego resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Penyerahan serifikat Tarian Raego sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

BALI, Kabar Selebes – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) secara resmi meresmikan Tarian Raego dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Dirjen KI, Min Usihen, secara pribadi menyerahkan sertifikat KIK untuk Tarian Raego kepada Sekda Kota Palu, Irmayanti.

Advertising

Ini merupakan pengakuan atas nilai budaya dan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Tarian Raego.

Penyerahan sertifikat KIK untuk Tarian Raego ini dilakukan saat penutupan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal” di Four Points Sheraton Bali pada Jumat, 15 September 2023.

Kabid Yankum, Herlina, bersama Staf Bidang KI yang turut hadir dalam acara ini, mengungkapkan apresiasi mereka terhadap prestasi ini.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Pelayanan Hukum berkomitmen untuk terus memberikan fasilitasi yang diperlukan guna mendorong lebih banyak Pencatatan KIK di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain, sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” kata Min Usihen.

Min Usihen juga menyoroti peran penting Kekayaan Intelektual Komunal dalam pembangunan ekonomi wilayah.

“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai Aset Utama untuk Pembangunan Ekonomi Wilayah. Oleh karenanya, melalui pengelolaan KIK ini diharapkan dapat mewujudkan kemandirian perekonomian bangsa,” ujar beliau.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bahwa jumlah data inventarisasi KIK di Wilayah, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah, akan meningkat.

Hal ini akan memungkinkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah untuk mendorong masyarakat agar lebih kreatif dan inovatif dalam berkarya, serta menjaga keberlanjutan kekayaan budaya Indonesia.***

Silakan komentar Anda Disini….