PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 375,8412 gram. Pemusnahan tersebut berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis (14/9/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba AKBP Pradipta Mahayana yang mewakili Dirresnarkoba Polda Sulteng. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 4 kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Proses pemusnahan ini diawasi oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, pejabat utama, dan penasehat hukum pelaku.
AKBP Pradipta Mahayana menjelaskan bahwa sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam acara tersebut. Barang bukti ini disita dari 4 kasus yang melibatkan 5 pelaku.
“Ada 2 kasus yang hasil pengungkapannya berada di wilayah Kabupaten Donggala, dan 2 kasus lainnya terjadi di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
KBO Ditresnarkoba juga mengungkapkan bahwa saat ini, keempat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Setelah pemusnahan barang bukti, berkas perkara akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya.
“Kelima pelaku yang menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 4 orang warga Kota Palu dan 1 orang warga Kabupaten Sigi,” tambahnya.
Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang dapat diterima pelaku adalah 5 tahun penjara, sementara maksimalnya adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 375,8412 gram ini, Kepolisian kembali berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba, sekitar 1.875 orang yang bisa terhindar dari dampak buruk narkoba. Demikian disampaikan oleh AKBP Pradipta Mahayana dalam keterangannya.***