PALU, Kabar Selebes – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda APBD Perubahan 2023 DPRD Kota Palu telah menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka dalam sebuah rapat paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Palu pada Kamis, (14/9/2023).
Ketua Pansus DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung, memaparkan hasil pembahasan tersebut, yang mencakup koreksi pada beberapa pasal dalam Ranperda perubahan APBD Kota Palu tahun 2023.
Menurut Joppie Alvi Kekung, terdapat dua pasal yang mengalami koreksi dalam segi administrasi penulisannya, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 2.
Koreksi ini terutama berkaitan dengan perbedaan nilai atau angka yang tercantum dalam Ranperda perubahan APBD Kota Palu tahun 2023.
Pendapatan daerah dalam pembahasan Badan Anggaran awalnya tercatat sebesar Rp.1,57 triliun lebih, namun dalam proses pembahasan, angka tersebut bertambah menjadi Rp.1,37 miliar lebih. Ketika Pemerintah Kota Palu awalnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD tahun 2023, pertambahan pendapatan telah mencapai Rp.150 miliar lebih, menciptakan perbedaan angka sebanyak Rp.12 miliar lebih.
Meskipun Pemerintah Kota Palu telah menjelaskan adanya selisih angka sebesar Rp.150 miliar, namun secara global penambahan nilai sebesar Rp.12 miliar lebih masih belum ada penjelasan yang memadai.
Sebagai langkah terkait perbedaan angka ini, Pansus memberikan rekomendasi agar Pemerintah Kota Palu, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan kajian ulang terkait alokasi postur belanja daerah yang berkaitan dengan selisih angka sebesar Rp12 miliar lebih.
Pansus juga meminta agar lampiran Ranperda perubahan APBD 2023 pada item 9, 10, dan 11, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Ranperda, menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Palu, Armin, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa agenda laporan pimpinan Pansus adalah bagian integral dari keseluruhan mekanisme rapat dan sesuai dengan hukum daerah yang mengatur Peraturan Daerah. Ini mencakup pasal 84 Ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang diubah menjadi 120 tahun 2018.
Setelah memberikan laporan, Armin meminta pendapat dan persetujuan dari anggota DPRD yang hadir atas hasil kerja Pansus. Hasilnya, anggota DPRD Palu menyetujui hasil kerja Panitia Khusus dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD 2023.
Setelah persetujuan tersebut, pimpinan rapat menyatakan bahwa Panitia Khusus yang telah diberikan mandat masih belum secara resmi dibubarkan. Pansus akan mengikuti rapat evaluasi bersama pihak Pemerintah Kota Palu untuk membahas Ranperda perubahan APBD tahun 2023 beserta lampirannya dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan perangkat daerah.