Usulan agar kawasan Megalitik Lore Lindu diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO telah dimulai sejak tahun 2018. Namun, hingga saat ini, usulan ini masih menghadapi hambatan dalam bentuk tim ahli cagar budaya di tingkat kabupaten. Untuk menjadi warisan dunia, sebuah kawasan harus memenuhi tiga asas: memenuhi kriteria Nilai Universal Luar Biasa (OUV), memiliki keaslian dan keutuhan, serta sistem pelindungan dan pengelolaan yang baik.
Meskipun tantangan ini masih ada, lore Megalitik Lore Lindu tetap menjadi salah satu bagian penting dari sejarah dan budaya Sulawesi Tengah. Masyarakat setempat berharap agar kekayaan budaya ini dapat diakui dan dilindungi untuk generasi mendatang.***