Tutup
Sulawesi Tengah

KPK UNTAD dukung penyelidikan korupsi di Universitas Tadulako Palu

×

KPK UNTAD dukung penyelidikan korupsi di Universitas Tadulako Palu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Universitas Tadulako. (FOTO: ANTARA/Muhammad Izfaldi)

PALU, Kabar Selebes – Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), sebuah gerakan sosial moral independen, menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam upaya mereka untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UNTAD Palu, Sulawesi Tengah.

KPK UNTAD, yang beroperasi secara sukarela dan independen, telah melaporkan dugaan korupsi sejumlah kasus yang mencapai jumlah signifikan dan memperkirakan kerugian negara sebesar Rp. 56 Milyar sejak tanggal 10 Agustus 2021.

Advertising

Laporan KPK UNTAD mencakup sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk pembayaran atau pengeluaran pada lembaga non-OTK termasuk IPCC UNTAD senilai Rp. 10.284.835, perjalanan dinas luar negeri yang menyalahi ketentuan senilai Rp. 3.388.213.000, pembangunan sarana pendukung auditorium senilai Rp. 14.008.300.000, degradasi sistem IT termasuk SIAKAD yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 13.500.000.000, dan pengusutan terhadap kasus dana hibah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD dengan nilai sekitar Rp. 15.000.000.000.

Selain melakukan upaya advokasi penegakan hukum di level Aparat Penegak Hukum (APH), KPK UNTAD juga telah berinteraksi dengan Aparat Pengawas Institusi Pemerintahan (APIP) seperti Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengawasi, melakukan audit investigasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan yang berpotensi mengungkap temuan kerugian keuangan negara dan hukuman disiplin di lingkungan kemendikbudristek. Dalam totalnya, upaya KPK UNTAD diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari Rp. 12 Milyar keuangan negara.

“Andai dana yang dikorup itu dapat seutuhnya kembali ke UNTAD, KPK UNTAD akan meminta kepada Rektor agar itu dialokasikan bagi mahasiswa kelompok rentan atau terpinggirkan yang belum tersentuh oleh berbagai skema bantuan biaya pendidikan apapun dan mengalami kesulitan membiayai studi mereka setiap semester,” kata Wakil Ketua KPK UNTAD, Drs. Jamaluddin Mariajang, M.Si., dalam siaran persnya, Senin (11/9/2023).

Sebagai hasil dari upaya advokasi KPK UNTAD, terjadi perubahan signifikan dalam Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNTAD melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 yang mengharuskan pimpinan UNTAD melakukan penyesuaian struktural kelembagaan dan nomenklatur jabatan pada universitas tersebut dalam waktu tiga bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.

Selain revisi OTK, KPK UNTAD juga mendorong perbaikan dalam sistem remunerasi yang selama ini dianggap tidak rasional karena berbagai kebocoran dan inefisiensi anggaran.

Ketua KPK UNTAD, Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si., menyambut baik dukungan masyarakat, LSM, dan berbagai inisiatif pengawasan terhadap lembaga pendidikan tinggi. Menurutnya, laporan dari masyarakat semakin memperkuat temuan yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sebelumnya.

“Perjalanan Dinas, misalnya, telah kami laporkan sejak 2021 dan terus kami pantau implementasinya,” ujarnya.

KPK UNTAD menegaskan pentingnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menolak upaya politisasi dan kriminalisasi kasus korupsi. Mereka juga mengecam pendekatan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi, mengingat kasus korupsi melibatkan kerugian keuangan negara yang luas dan tidak seharusnya dilihat sebagai perkara yang dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut.

KPK UNTAD memandang kasus IPCC UNTAD sebagai bagian dari korupsi sistemik yang terjadi di UNTAD dan berpotensi melibatkan pencucian uang dan implikasi hukum lainnya.

KPK UNTAD berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat mengungkap tuntas semua kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas di UNTAD dan Indonesia secara keseluruhan.***

Silakan komentar Anda Disini….