PALU, Kabar Selebes – Langkah proaktif telah diambil oleh Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng untuk melindungi tenaga kerja konstruksi (TKK) di wilayah Sulawesi Tengah.
Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, secara resmi mewajibkan seluruh TKK di daerah tersebut untuk memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebelum memulai pekerjaan mereka.
Keputusan ini diumumkan dalam acara penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPN Sulteng dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Lubis Latif, yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palu. Dalam pertemuan tersebut, Andri Gultom menjelaskan bahwa DPN Sulteng telah mengeluarkan surat edaran kepada pengurus di daerah untuk menerapkan ketentuan ini kepada seluruh anggota TKK atau tukang bangunan.
Andri juga mengungkapkan alasan di balik langkah ini, mengingat bahwa risiko kerja bagi TKK sangat besar, dengan sekitar 90 persen dari mereka bekerja secara mandiri. Data dari DPN Sulteng mengindikasikan bahwa terdapat sekitar 402 ribu TKK yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Resiko kerja mereka sangat besar sehingga penting untuk melindungi para tukang bangunan kita dengan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat mendapatkan jaminan sosial saat bekerja,” kata Andri, Rabu (6/9/2023).
Andri Gultom juga menegaskan bahwa DPN hanya memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sambil mendorong pemerintah untuk menanggung premi bulanan sebesar Rp 16.800 untuk para anggotanya. Selama ini, banyak TKK yang harus menanggung sendiri risiko pekerjaannya. Jika terjadi kecelakaan kerja, upah kerja menjadi satu-satunya harapan untuk menutupi biaya pengobatan dan risiko lainnya.
“Banyak tukang bangunan yang harus menjual harta seperti kebun, rumah, bahkan kendaraan mereka untuk membiayai pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja. Inilah yang kita coba selesaikan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Lubis Latif, menyatakan komitmennya untuk menanggung biaya kecelakaan kerja, santunan kematian, dan beasiswa bagi anak-anak TKK melalui kepesertaan anggota DPN Sulteng di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini terdapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, biaya pengobatan tanpa batas di kelas 1, beasiswa untuk anak tukang bangunan, dan santunan cacat permanen. Kami bertanggung jawab atas risiko kerja ini,” ungkap Lubis.
Lubis juga mengakui bahwa DPN memiliki banyak anggota, sehingga MoU ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para tukang bangunan yang juga merupakan anggota DPN.
“Niat baik ini sangat bermanfaat bagi profesi tukang bangunan, terutama mengingat tingginya risiko yang terkait dengan pekerjaan ini,” kata Lubis.
Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Sekretaris DPN Sulteng, Imran Latjedi, serta pengurus DPN se Sulteng yang ikut dalam pertemuan secara online. Langkah ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi TKK di Sulawesi Tengah dan menjadi contoh positif untuk upaya perlindungan pekerja di sektor lainnya.***