Tutup
Sulawesi Tengah

Akhiri konflik, Gubernur Sulawesi Tengah lepas lahan PT. ANA seluas 941 Ha

×

Akhiri konflik, Gubernur Sulawesi Tengah lepas lahan PT. ANA seluas 941 Ha

Sebarkan artikel ini
oleh Gubernur Rusdy Mastura, Kepala Biro Hukum Adiman, SH, M.Si, dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh.

PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, melepaskan lahan seluas 941 hektar yang sebelumnya dikuasai oleh PT. ANA di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan pelepasan lahan ini diambil setelah melalui rapat mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Rusdy Mastura, Kepala Biro Hukum Adiman, SH, M.Si, dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh.

Advertising

Mediasi ini dilaksanakan melalui ruang teleconference di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Selasa (6/9/2023).

Dalam mediasi ini, hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe, Desa Bunta, dan perwakilan ATR/BPN Provinsi. Mediasi ini merupakan lanjutan dari serangkaian perundingan sebelumnya yang membahas konflik lahan di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.

Lahan-lahan ini telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya, dan hasil verifikasi dan validasi tersebut telah disampaikan kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara.

Hasil mediasi tersebut adalah kesepakatan untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, dengan luas 659 hektar di Desa Bungintimbe dan 282,74 hektar di Desa Bunta.

Untuk mempercepat proses penyerahan lokasi, pemerintah provinsi, kabupaten, desa, dan ATR/BPN akan membentuk tim reverifikasi dan revalidasi. Tim ini akan memeriksa kembali dokumen-dokumen terkait penguasaan lahan.

Selain itu, PT. ANA diminta untuk segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sudah bersertifikat, dan pemerintah daerah akan memberikan bantuan untuk mempercepat proses ini.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut dihimbau untuk tidak mengambil hasil bumi dari lokasi tersebut, dengan tujuan mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

Kesepakatan ini akan segera dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi gubernur kepada semua pihak yang terlibat untuk segera melaksanakannya. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri konflik lahan yang telah berkepanjangan di daerah tersebut.***

Silakan komentar Anda Disini….