PALU, Kabar Selebes – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, telah melakukan pemusnahan sebanyak 358.050 batang rokok ilegal dari hasil operasi penindakan tahun 2022, Selasa (5/9/2023).
Jenis rokok ilegal yang dimusnahkan termasuk rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai berbeda.
Pemusnahan ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu berdasarkan surat nomor: S-69/MK.6/KNL.1603/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
Selain rokok ilegal, juga dimusnahkan 47 botol minuman yang dikategorikan sebagai Minuman Mengandung Etil Alkohol sesuai aturan Bea Cukai Indonesia. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp423.816.325 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp200 juta.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp400 juta lebih. Adapun jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk. serta 47 botol MMEA ilegal,” ungkap Krisna Wardhana, kepala KPPBC Pantoloan.
Barang-barang sitaan ini berasal dari 39 kali penindakan yang dilakukan selama tahun 2022 di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Palu, Kabupaten Toli-toli, Buol, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi.
Rokok ilegal dibakar habis, sementara minuman beralkohol dituangkan ke dalam tong dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Bea Cukai Pantoloan berkomitmen untuk terus menggelar operasi penindakan rokok ilegal guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai Pantoloan juga akan terus memberikan pengawasan yang optimal dan berusaha menciptakan situasi kondusif bagi peredaran rokok legal yang mematuhi ketentuan cukai, sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat.***