PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (4/9/2023) dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Budi Argap Situngkir.
Aktivasi IKD dilakukan untuk mendorong digitalisasi data kependudukan di Indonesia. IKD memungkinkan penduduk Indonesia untuk mengakses data kependudukan mereka melalui ponsel mereka dalam bentuk foto atau QR Code. Hal ini diharapkan akan memudahkan akses masyarakat terhadap data kependudukan, data kesehatan, dan layanan perbankan.
Kanwil Kemenkumham Sulteng berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Palu yang saat itu dipimpin oleh H. Hadianto Rasyid.
Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan berbagai inovasi dalam layanan publik, termasuk layanan pembinaan pemasyarakatan, keimigrasian, reformasi hukum, dan pemajuan hak asasi manusia.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengapresiasi kerjasama antara Kanwil dan Pemerintah Daerah Kota Palu dalam mendukung digitalisasi data kependudukan.
“Sangat mengapresiasi dan tentunya ini menjadi tugas kita bersama untuk menyukseskan digitalisasi dalam data kependudukan kita. Semua layanan mesti memudahkan dan tentunya dengan digitalisasi yang dirancang secara matang,” ungkap Budi Argap Situngkir.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama yang akan terus berlanjut untuk mencapai kesuksesan dalam layanan publik.
Seluruh staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kanwil terlibat dalam kegiatan aktivasi IKD. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung digitalisasi data kependudukan.
Walawati, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palu, menyatakan bahwa mereka sangat senang dengan respon positif terhadap IKD, dan mereka berkomitmen untuk mensukseskannya bersama.
“Kita juga sangat senang pastinya, bahwa IKD terus mendapat respon positif, mari kita sukseskan bersama,” imbuh Walawati Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palu.
Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat Indonesia akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan efisien terhadap data kependudukan mereka serta layanan terkait lainnya.***