JAKARTA, Kabar Selebes – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 10 Penjabat Gubernur untuk menggantikan gubernur definitif yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.
Proses pemilihan Penjabat Gubernur tersebut telah melalui rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Selanjutnya, 10 Penjabat Gubernur ini akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri.
Pemilihan Penjabat Gubernur ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk memastikan kelangsungan pemerintahan daerah setelah masa jabatan gubernur definitif berakhir.
Berikut nama 10 Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah memutuskan 10 nama Penjabat Gubernur (Pj Gubernur).
Ngabalin juga menyatakan bahwa Pj Gubernur yang telah dipilih akan dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, dihitung lima tahun sejak dilantik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2).***