PALU, Kabar Selebes – DPRD Kota Palu merekomendasikan adanya perjanjian kontrak kerja antara PT Chungsung dan karyawannya yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Rekomendasi ini diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hak normatif karyawan PT Chungsung yang diselenggarakan Kamis (31/8/2023).
Para karyawan PT Chungsung, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu dan perabotan, telah menyampaikan sejumlah tuntutan mereka terkait hak normatif, termasuk perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil II Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Rizal Dg Sewang, mengatakan bahwa permasalahan antara pekerja dan perusahaan PT Chungsung sebagian besar merupakan masalah komunikasi. Oleh karena itu, salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan tim untuk merumuskan kontrak kerja yang dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan karyawan.
Sementara itu, Anggota DPRD Palu, Mutmainah Korona, menyoroti beberapa tuntutan pekerja PT Chungsung dan merekomendasikan pembuatan surat perjanjian kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Ia juga mengusulkan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk memeriksa mekanisme dan manajemen internal yang berkaitan antara perusahaan dan karyawan.
Dengan rekomendasi ini, DPRD Kota Palu berharap dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara karyawan dan perusahaan serta memastikan pemenuhan hak normatif para pekerja.***