Tutup
Palu

Komisi A DPRD Kota Palu Pertanyakan Pelayanan dan Data Penduduk di Dinas Dukcapil

78
×

Komisi A DPRD Kota Palu Pertanyakan Pelayanan dan Data Penduduk di Dinas Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Kota Palu.(Foto: Ist)

PALU, Kabar Selebes – Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Palu mengungkapkan keprihatinan mereka terkait pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.

Mereka berpendapat bahwa inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertambahan jumlah penduduk Kota Palu.

Salah satu anggota Komisi A, Mohammad Imam Darmawan, menyoroti bahwa meskipun pelayanan telah mencapai tingkat Kelurahan dan Kecamatan, pertambahan jumlah penduduk Kota Palu tidak mencapai peningkatan yang signifikan. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat sering mengeluhkan lambatnya pelayanan dan proses yang terlalu rumit di Disdukcapil.

“Harusnya kalau pelayanan sudah sampai ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan, jumlah penduduk kita bertambah. Tapi faktanya penambahannya tidak signifikan,” ungkap Mohammad Imam Darmawan, saat membahas Rencana Kejra Anggaran (RKA) Disdukcapil, Rabu (20/8/2023).

Rusman Ramli, anggota Komisi A lainnya, juga mempertanyakan perbedaan data kependudukan antara Disdukcapil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perbedaan data ini seringkali merugikan Partai Politik karena tidak ada data pasti terkait jumlah penduduk Kota Palu, terutama menjelang tahun politik seperti saat ini. Ia juga menyoroti data anomali penduduk Kota Palu yang belum diselesaikan oleh Disdukcapil.

“Kalau kita liat presentasi pemilih pasti hanya mencapai 70 persen. Tidak mungkin 30 persennya orang golput semua, yang mana data riil penduduk Kota Palu sebenarnya, karena antara Dukcapil dan KPU selalu berbeda,” ungkap Rusman yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu.

Komisi A DPRD Kota Palu memberikan beberapa saran untuk memperbaiki pelayanan Disdukcapil. Salah satunya adalah melaksanakan pendataan terhadap mahasiswa dari luar kota yang telah berdomisili di Palu.

Mereka menyarankan agar Disdukcapil melakukan kerjasama dengan universitas dan menjalankan pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Komisi A juga menyarankan agar Disdukcapil membuka layanan mobile kepada masyarakat untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka berpendapat bahwa jika terdapat kendala anggaran, dapat mencari solusi dengan melibatkan pihak lain yang memiliki koneksi di tingkat nasional.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Irsan Satria, menyatakan keprihatinan dan meminta Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta merespons saran-saran yang telah diajukan.***

Silakan komentar Anda Disini….