PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyerahkan remisi umum kepada tiga narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/8/2023).
Remisi umum adalah pengurangan masa hukuman narapidana sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan dan perubahan sikap perilaku yang positif selama menjalani masa tahanan.
Remisi tersebut diberikan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadiv Min) Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond JH. Takasenseran, dan penyerahannya disaksikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Ma’mun Amir serta beberapa unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng.
“Jadi dari ribuan yang kami usulkan, sekitar 13 langsung dinyatakan bebas, dan 3 diantaranya adalah yang saat dihadapan kita. Tentu menjadi pertanyaan, mengapa diberikan remisi? pastinya telah melewati berbagai pemantauan, baik dari masa penahanannya hingga ketaatan dan perubahan sikap perilaku yang mereka tunjukkan, jadi kami tidak serta merta memberikannya,” urai Kadiv Min.
Penyerahan remisi umum dilakukan setelah melalui proses pemantauan dan penilaian terhadap narapidana. Dari ribuan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, sekitar 13 di antaranya dinyatakan langsung bebas, dan tiga di antaranya diberikan remisi pada acara tersebut.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong para narapidana untuk mempertahankan perubahan positif dalam sikap dan perilaku mereka serta untuk tidak kembali melanggar hukum setelah bebas.
Kadiv Min Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond JH. Takasenseran berpesan agar narapidana yang diberikan remisi untuk menjaga perilaku dan sikap positif mereka serta tetap taat pada hukum setelah bebas.
“Dengan memberikan remisi, pihak Kemenkumham berharap para narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermanfaat,” kata Raymond.***