PALU, Kabar Selebes – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi melantik Adi Pitoyo dan Iskandar Darise sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulteng untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Yahdi Basma dan Imam Kurniawan Lahay (Bony Lahay), Senin (14/8/2023).
Pelantikan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulteng dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP.
Dalam sambutannya, Nilam Sari Lawira, yang juga merupakan Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah, menyampaikan ucapan selamat kepada Adi Pitoyo dan Iskandar Darise atas pelantikan mereka.
Ia menekankan pentingnya kerja sama di antara anggota DPRD, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, dan masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Nilam Sari Lawira juga menyoroti peran strategis DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga legislatif.
“Penggantian antar waktu anggota DPRD ini memiliki tujuan yang penting, yaitu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD dalam menjalani kerjasama dengan pemerintah serta menampung aspirasi rakyat,” kata Nilam.
Dengan demikian, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran yang signifikan dalam menjaga, mengawal, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Sulteng dari Fraksi Nasdem yakni Yahdi Basma dan Imam Kurniawan Lahay harus mendapat penggantian antar waktu karena masalah yang berbeda.
Yahdi Basma sedang menjalani hukuman karena tersangkut UU ITE, sementara Imam Kurniawan Lahay sudah pindah partai dan menjadi caleg di partai lain.***