PALU, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang tak bertuan, Jumat (4/8/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1,009 gram dan ganja seberat 9,295 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dan menuangkannya ke dalam selokan, sedangkan ganja dibakar di halaman kantor BNN-P Sulteng di Kota Palu pada tanggal 4 Agustus.
Menurut Kepala BNNP Sulteng, Brigadir Jenderal Monang Situmorang, barang bukti sabu dan ganja tersebut tidak memiliki pemilik yang diketahui karena dikirim melalui ekspedisi pengiriman.
Alamat pengirim yang tertera pada paket biasanya palsu, sehingga sulit untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya.
“Pemiliknya ini tidak diketahui, sebab lewat ekspedisi pengiriman,” ucap Monang di Kantor BNN-P Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.
Barang bukti tersebut berhasil disita dari beberapa ekspedisi pengiriman di Kota Palu, serta pengiriman dari Jakarta dan Medan.
Penyitaan barang bukti ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNN-P Sulteng dalam menangani peredaran narkotika di wilayahnya.***