PALU, Kabar Selebes – Eksekusi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berlangsung ricuh, Kamis (3/8/2023) pagi.
Sejumlah warga dari pihak keluarga mantan pemilik SPBU mencoba menghalangi polisi dan tim pengadilan agama palu. Akibatnya kericuhan terjadi. Tiga warga diamankan polisi.
Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Palu, mengawal pengosongan bangunan SPBU yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palu.
Pengosongan ini dilakukan setelah pihak pemilik lama terlilit hutang di Bank Syariah Indonesia (BSI), senilai Rp10 miliar. Hutang itu tak kunjung dilunasi hingga akhirnya BSI melelang SPBU tersebut.
Sayangnya, bekas pemilik SPBU itu tidak rela menyerahkan bangunannya dan menduduki SPBU tersebut.
Kericuhan tidak terelakkan setelah pihak mantan pemilik bangunan dan keluarganya menghalangi upaya eksekusi. Perang mulut dan adu fisik terjadi.
Akibatnya, polisi mengamankan tiga orang warga setelah melakukan perlawanan terhadap polisi.
Kepala Pengadilan Agama Palu, Nurbaya mengatakan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah SPBU itu secara hukum sudah dimiliki pihak lain setelah memenangkan lelang oleh BSI.
“Kami harus melindungi hak pemenang lelang yang secara hukum sudah memenangkan lelang oleh BSI. Karena masih dikuasai oleh pemilik lama maka kami meminta bantuan polisi untuk melakukan pengosongan,” kata Nurbaya.
Eksekusi pengosongan SPBU ini sudah yang kedua kalinya setelah bulan lalu dilakukan namun gagal akibat adanya perlawanan dari pemilik lama.
SPBU di jalan Dewi Sartika Palu ini saat ini sudah dimiliki oleh pihak PT Butol setelah memenangkan lelang yang dilakukan oleh BSI.
Sebelumnya, SPBU ini dimiliki oleh pihak Gasindo namun sang pemilik lama melakukan akad kredit di BNI Syariah yang kini menjadi BSI dengan agunan SPBU tersebut.
Setelah beberapa tahun macet dan tidak ada pelunasan hingga pemiliknya meninggal dunia maka BSI melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh PT Butol.(abd)