Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Musnahkan 60 Bal Pakaian Bekas dan 72 karung sepatu bekas impor ilegal

×

Polda Sulteng Musnahkan 60 Bal Pakaian Bekas dan 72 karung sepatu bekas impor ilegal

Sebarkan artikel ini
Tumpukan pakaian dan sepatu bekas impor dimusnahkan petugas Polda Sulteng.(Foto: Abdee)

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng melakukan pemusnahan 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas yang diimpor dari Makassar, Kamis (27/7/2023).

Barang bekas tersebut memiliki perkiraan nilai senilai Rp 302 juta. Pemusnahan ini dilakukan karena adanya larangan impor pakaian bekas sesuai dengan surat edaran Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: TN.02.01/54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

Advertising

Barang bekas impor tersebut bukan diimpor langsung, tetapi dibeli dari Makassar. Kepolisian berhasil mengungkap keberadaan barang bekas impor ini di Jalan Bulu Masomba, Lasoani, Mantikolore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful menjelaskan bahwa masyarakat di Sulawesi Tengah diharapkan untuk tidak lagi berbelanja atau membeli barang-barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu, karena hal ini dapat merusak pemasaran produk tekstil dan sepatu dalam negeri.

“Kami memberikan kesempatan kepada pemilik pakaian bekas impor untuk memusnahkan sendiri barangnya atau dimusnahkan. Namun pemiliknya menyerahkan kepada kami untuk memusnahkannya,” kata Andi Saiful.

Selain itu, penggunaan pakaian bekas dan sepatu bekas juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama pada kesehatan kulit, karena beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang atau khamir, bakteri staphylococcus aureus, bakteri escherichia coli, dan virus.

Selain pemusnahan barang bekas impor, Polda Sulteng juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 15.238,4 gram dan ganja sebanyak 2.120 gram, yang juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penanggulangan tindak kejahatan narkotika di wilayah tersebut.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….