PALU, Kabar Selebes – Oknum anggota DPRD Morowali Utara dituding terlibat
aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan oleh CV. Rezky Utama di Kabupaten Morowali Utara.
Presidium Serikat Mahasiswa Nusantara, (Semara) Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya menemukan informasi di lapangan yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Morowali Utara dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh CV. Rezky Utama.
Oknum itu adalah unsur pimpinan di DPRD Morowali Utara dan diketahui masuk dalam susunan Direksi perusahaan sebagai Direktur, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tindakan seperti ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan merupakan unsur tindak pidana korupsi.
Serikat Mahasiswa Nusantara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Morowali Utara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD yang melanggar Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang tersebut melarang anggota DPRD untuk merangkap jabatan pada pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.
Untuk menyuarakan tuntutan mereka, Serikat Mahasiswa Nusantara berencana untuk menggelar aksi demonstrasi di KPK RI dan depan gedung DPP Partai Golkar dalam pekan ini.
Tujuan dari aksi tersebut adalah agar oknum anggota DPRD yang terlibat bersama pimpinan perusahaan CV. Rezky Utama segera diperiksa dan diproses hukum.
Mereka juga berharap perusahaan yang terlibat dalam pertambangan ilegal dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan ditolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, oknum anggota DPRD yang terlibat harus dicopot atau dipergantian antar waktu dari jabatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oknum anggota DPRD Morowali Utara yang dimaksud sudah dikonfirmasi oleh media ini namun belum memberikan respons. Hingga berita ini dirilis, chat via pesan singkat belum dibalas. **