PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 15 Kg sabu dan 2 Kg ganja, Kamis (27/7/2023). Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Sulteng disaksikan sejumlah pihak terkait.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari 3 kasus yang ditangani Polda Sulteng dan jajarannya sejak bulan Juni 2023.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba itu melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak BPOM disaksikan oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi serta puluhan wartawan.
Pemusnahan narkoba khususnya sabu dilakukan dengan cara direbus lalu dicampur pembersih lantas dan dibuang ke dalam kloset.
Sementara babuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
Direkrur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, tiga babuk narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari kasus yang ditangani serta hasil restorative justice.
“Berkas kasus-kasus itu khususnya yang 15 kilogram sudah kita lakukan tahap satu dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jata Dasmin Ginting.
Turut hadir dalam pemusnahan itu Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala BNN Sulteng, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kepala Bea Cukai Sulteng, Kepala BPOM Sulteng dan sejumlah pejabat lainnya.(abd)