AMPANA, Kabar Selebes – Hasil verifikasi dan penyelidikan dugaan pengrusakan terumbu karang di kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean, Kecamatan Unauna, Desa Binanguna oleh pengelola Sanctum Eco Dive Resort sedang ditangani oleh Kantor Balai Penanganan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) KLKH Makassar.
Berdasarkan data awal yang dikumpulkan oleh Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, terdapat indikasi kerusakan karang, dan informasi ini telah disampaikan ke Kantor Balai Gakkum Makassar.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan dari Balai Kantor Gakkum Sulawesi datang ke Kecamatan Unauna, Desa Binanguna untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Kepala Seksi Wilayah 2 Kecamatan Batudaka dan Unauna, Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Anton, menjelaskan bahwa seluruh data telah dilaporkan ke bagian penanganan dan penegakan hukum atau Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.
“Apabila ada dugaan tindak pidana, keputusan mengenai sangsi akan ditentukan oleh Gakkum, bukan oleh pihak Taman Nasional,” kata Anton, Selasa (25/7/2023).
Anton menegaskan bahwa mereka akan menunggu keputusan dari Gakkum, karena pihak Gakkum telah turun langsung ke lapangan dan memiliki data yang lebih detail. Mereka tidak mengetahui apakah ada sanksi pidana yang akan diberikan atau hanya sanksi administrasi.
Kepala Seksi Wilayah kerja 2 Togean dan Talatako, BTNKT, Novi, menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab Taman Nasional, tetapi tanggung jawab bersama.
Dia berharap semua stakeholder mendukung upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga keberlanjutan kawasan tersebut.**