Tutup
Sulawesi Tengah

Polsek Moutong Ciduk Pelaku Penganiayaan Perempuan di Taopa Ternyata Pengedar Narkoba

×

Polsek Moutong Ciduk Pelaku Penganiayaan Perempuan di Taopa Ternyata Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan diamankan bersama barang bukti shabu-shabu (foto : Dok. Polsek Moutong)

MOUTONG, Kabar Selebes-–Entah apa yang merasuki pria berinisial FT (31) sehingga tega menganiaya ST (22) wanita beranak satu hingga gigi bagian atas patah.

Selain itu pula perbuatan lelaki yang bertempat tinggal di Dusun IV Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong itu, menyebabkan wajah SN lebam dan paha kiri korban memar.

Advertising

Orang tua korban yang minta namanya tak disebut saat di sambangi media ini di kediamannya, Jumat (14/7) pukul 07:25 Wita menceritakan ‘kesadisan’ Yang menimpa anaknya. Kata dia, perbuatan FT kerap  memukul korban. 

“Bulan Juni lalu pak waktu di Desa Aedan (Kecamatan Moutong, red), anak saya pernah di tusuk pisau di atas kepalanya, keluar darah banyak sekali,” cerita sang bapak dengan nada lirih.

Bahkan, ancaman bertema “pembunuhan” selalu keluar dari pelaku berprofesi tani itu, kala dilarang ketemu korban. “Kami ini pak so tako, karena selalu di ancam oleh pelaku akan di bunuh semua,” ceritanya sambil di aminkan oleh isterinya.

Pernah kata lelaki berusia 50an tahun itu, tak tega melihat anaknya kerap di siksa, ia menyuruh SN untuk pergi sama kakeknya di Palu. “Pas dia tau anak saya di Palu, dia hubungi anak saya agar pulang. Kalo tidak, dia akan bunuh  kami,” tambahnya dengan bibir gemetar.

Pada kejadian Rabu subuh itu, orang tua SN menceritakan kalo anaknya di injak-injak di dalam drainase. “Anak saya cerita, kalo dia pas di dalam drainase itu pelaku mau pukul pake batu. Untuk saja warga datang karena mendengar anak saya berteriak minta tolong,” tuturnya mengutip keterangan SN.

Melihat beberapa warga keluar rumah, FT meninggalkan korban. “Siangnya sekitar jam dua,  anak saya minta sama warga Taopa Barat untuk mengantarkan pigi ke Polsek Moutong melapor,” tambahnya lagi.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jovan Reagan Sumual, SH, SIK, MH., M. TrSOU melalui Kepala Kepolisian Sektor Moutong (Kapolsek) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suradi, S.Sos saat di hubungi awak media KabarSelebes.id via aplikasi WhatsApp, Kamis (13/7) pukul 20:40 Wita menerangkan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu, 12 Juli 2023 pukul 05:30 Wita di Desa Taopa Barat.

“Pelaku ini menggunakan kepala tangan memukul korban. Saat jatuh, korban di tendang oleh pelaku secara membabi buta,” ucap Suradi.

Kemudian kata mantan Kabag Ops Polres Poso itu, korban lari. Tapi pelaku sambil berteriak memanggil korban. “Karena takut, korban kembali mendatangi pelaku. Lagi-lagi korban di pukul oleh pelaku,” ucapnya lagi.

Sambil menahan sakit, korban berlari ke salah rumah warga seraya meminta pertolongan.

Di Tangkap Saat Bawa Shabu-shabu

Usai menerima laporan korban dan adanya visum yang mengarah pada perbuatan penganiyaan berat, Rabu malam pukul 21:10 Wita, Suradi melalui Kepala Unit (Kanit) Shabara Polsek Moutong Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Samarudin memerintahkan 4 personil Polsek Moutong untuk mengintai pelaku di Kecamatan Taopa. 

“Anggota saya terus mengintai pelaku di Taopa. Cuma dia liar, orangnya lari-lari,” ucapnya.

Sampailah pada Kamis pukul enam sore, Suradi menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku  dengan mengendarai motor bernomor polisi DN 4908 IG, sedang menuju Moutong.

“Saya langsung memerintahkan personil Polsek Moutong yang di pimpin Aipda Samarudin untuk segera  menyergap pelaku,” beber mantan Kapolsek Poso Pesisir itu.

Saat di tangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan. “Anggota langsung melepaskan satu kali tembakan peringatan, barulah dia tak melakukan perlawanan,” tambah Suradi.

Saat dilakukan pengeledahan, pelaku mengeluarkan sendiri dari saku celananya, 20 paket narkotika berukuran kecil, uang berjumlah Rp 178ribu,  sebuah HP merk Redmi warna hitam, dan sebuah pisau belati.

“Narkoba ini berjenis shabu-shabu yang sudah di bungkus dalam paketan kecil siap edar,” jelasnya.

Adapun perbuatan pelaku, diancam dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun

” Sedangkan untuk narkotika pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun. Atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar,” tutup Mantan Kasat Reskrim Polres Poso tersebut. (tim)

Silakan komentar Anda Disini….