PALU, Kabar Selebes – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun 2022 akhirnya mencapai titik akhir pada Senin, 10 Juli 2023.
Ketua Pansus LKPJ, Rusman Ramli, membacakan hasil pembahasan tersebut dalam sidang paripurna yang juga mencakup laporan Pansus atas Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2022.
Sidang paripurna ini juga mencakup pandangan umum dari berbagai fraksi terhadap laporan Pansus serta persetujuan secara lisan.
Rusman Ramli menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.
Laporan ini juga harus dilampiri dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rusman Ramli mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, anggota Pansus, dan tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atas kerjasama yang baik sehingga pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan amanat rapat Paripurna.
Pembahasan Ranperda mengenai Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022 oleh Pansus telah berakhir, dimana Banmus DPRD diberikan waktu dua hari kerja untuk memeriksa hasilnya, yakni pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2023.
Pansus juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu karena telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Dalam pembahasannya, Pansus mengadakan dua kali rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selama pembahasan, ditemukan beberapa kekeliruan dalam penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan 4 Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam Ranperda tersebut antara lain:
1. Pemerintah Kota Palu harus mengevaluasi kinerja OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang belum mencapai target, hanya sebesar 53 persen. Evaluasi ini diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu.
2. Pemerintah Kota Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp. 148 miliar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
3. Pemerintah Kota Palu harus lebih aktif dalam melakukan promosi terkait relaksasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar masyarakat mengetahui adanya penghapusan denda PBB.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, anggota DPRD Palu, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rizal, serta pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu.***