PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar rapat internal dengan tujuan mengevaluasi dan meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Senin, (10/7/2023).
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Budi Argap Situngkir serta diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond JH. Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham) Max Wambrauw, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Abraham Hariyanto, Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak, Kepala Sub.Bidang HAM Suzana Eva Silo dan dipusatkan di ruang kerja Kadivyankumham.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan kendala dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan hak asasi manusia serta mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan tersebut.
Dalam rapat tersebut, diharapkan akan dilakukan evaluasi terhadap implementasi P2HAM di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir mengatakan, evaluasi ini dapat mencakup aspek-aspek seperti perlindungan hak asasi manusia, akses terhadap informasi, kualitas pelayanan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat diidentifikasi area-area yang membutuhkan perbaikan dan peningkatan.
“Kemarin kita sudah upayakan agar program berbasis HAM diprioritaskan pada setiap Peraturan Daerah. Saat ini, layanan itu pun mesti lebih dioptimalkan lagi, dari sistem layanan hingga sarana penunjang lainnya,” ungkap Budi Argap Situngkir.
Menurutnya, suksesnya suatu layanan pada sebuah institusi pemerintahan maupun swasta dapat dilihat dari betapa baiknya pelayanan yang ramah kepada masyarakat kelompok rentan ataupun penyandang disabilitas.
“Mau bagaimana pelayanan yang kita berikan kalau saja tidak ramah terhadap HAM akan bernilai kurang. Orientasi kita mesti kita fokuskan guna membuat masyarakat kelompok khusus kita menjadi tersenyum puas. Untuk itu, pembenahan mesti terus kita lakukan untuk mencapainya,” pungkasnya.
Rapat internal ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia. Dengan mengadakan evaluasi secara berkala, Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat mengidentifikasi kekurangan dalam sistem pelayanan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan perlindungan hak asasi manusia dan pemberian pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, melalui rapat ini diharapkan juga dapat ditemukan inisiatif baru atau strategi yang dapat diterapkan guna meningkatkan P2HAM di Kanwil Kemenkumham Sulteng. Mungkin akan dilakukan peninjauan terhadap kebijakan atau prosedur yang ada, serta identifikasi peluang untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia.
Dengan adanya rapat internal ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berbasis hak asasi manusia kepada masyarakat Sulawesi Tengah.(***)