Tutup
Sulawesi Tengah

Terlibat pembusuran di Jalan Masjid Raya, dua ABG di Palu Ditangkap Polisi

×

Terlibat pembusuran di Jalan Masjid Raya, dua ABG di Palu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Freddy Numberi saat memberikan keterangan pers bersama dua tersangka pembusuran.(Foto:ist)

PALU, Kabar Selebes –  Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap dua anak baru gede (ABG) setelah terlibat aksi pembusuran terhadap seorang warga di Jalan Masjid Raya, Palu.

Keduanya adalah AK alias Dicky (15) warga JL. Hayam Wuruk Keluahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu dan RAB alias Rizki (15) warga JL. Kimaja lrg Bakso Keluahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu.

Advertising

Kedua tersangka adalah pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E. Numberi mengatakan, keduanya melakukan aksi pembusuran hanya karena diteriaki saat melintas di jalan Masjid Raya Palu pada hari Rabu tanggal 5 juli 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Kedua ABG ini bersama beberapa temannya awalnya duduk-duduk di jalan kimaja lrg bakso minum cap tikus sebanyak 2 botol.

Setelah pesta miras itu, kedua ABG meminjam sepeda motor rekannya dan melintas di Jalan Masjid Raya. Ketika lewat, keduanya diteriaki oleh sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

“Karena tidak terima, keduanya kembali ke rumah mengambil busur dan balik lagi ke lokasi tempat para pemuda berkumpul. Secara membabi buta, salah satu tersangka menembakkan busur panah ke arah kerumunan lalu melarikan diri,” kata Ferdinand E. Numberi .

Keesokan harinya yaitu hari kamis tanggal 6 juli 2023 sekitar pukul 16.00 wita pelaku anak membuka akun istigramnya dan langsung kaget merasa bersalah ketika melihat di status stagram ternyata korban Aidil Andi Rasya Putrawan yang terluka kena busur.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap keduanya dan melakukan penanganan hukum karena telah melakukan pelanggaran hukum yang serius.

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan seperti meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan tersangka, melakukan gelar perkara, serta menaikkan status perkara dari tahap penyidikan ke penetapan tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombespol Barliansyah, S.I.K., M.H., berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional, transparansi, dan keadilan untuk mencapai kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Selain itu, ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dengan melaporkan atau memberikan informasi segera jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.***

Silakan komentar Anda Disini….