PALU, Kabar Selebes – DPRD Kota Palu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Kamis (6/7/2023).
Pansus adalah wadah khusus yang dibentuk oleh DPRD Palu untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan merinci isi suatu Ranperda sebelum peraturan tersebut resmi disahkan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius DPRD Palu dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Dalam sidang paripurna itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Palu dr. Renny Lamadjido membacakan sambutan wali kota sebagai respons terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Palu.
Seluruh fraksi DPRD Kota Palu telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang LKPJ APBD tahun 2022. Kesepakatan ini menciptakan konsensus yang kuat antara berbagai fraksi terkait dengan isu ini, menegaskan pentingnya kebijakan yang dibahas.
Meskipun Ranperda telah diterima, saran-saran yang diajukan oleh fraksi-fraksi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu. Saran-saran ini akan digunakan untuk memperbaiki perencanaan, pengendalian, dan pengelolaan keuangan daerah Kota Palu agar lebih efisien dan efektif.
Dalam langkah berikutnya, Pansus akan melanjutkan pembahasannya untuk memastikan bahwa Ranperda tentang LKPJ APBD tahun 2022 sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan daerah.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan. DPRD Palu dan Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk menjalani proses ini dengan integritas dan tulus demi kepentingan masyarakat.***