Tutup
Palu

DPRD Palu sahkan Ranperda Industri dan Perlindungan Masyarakat: Langkah Signifikan untuk Kemajuan Kota

27
×

DPRD Palu sahkan Ranperda Industri dan Perlindungan Masyarakat: Langkah Signifikan untuk Kemajuan Kota

Sebarkan artikel ini
Abu Mulyadi

PALU, Kabar Selebes – Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang diadakan pada Senin, 3 Juli 2023, membahas laporan dari Panitia Khusus (Pansus) II mengenai dua Ranperda, Senin (3/7/2023). Ranperda pertama adalah tentang Penyelenggeraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, sedangkan Ranperda kedua adalah tentang Rancangan Pembangunan Industri untuk periode tahun 2023 hingga 2043.

Wakil Ketua Pansus II, Mulyadi, menjelaskan bahwa dalam pembahasan dua Ranperda tersebut, tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan hukum atau perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam konteks Ranperda tentang Penyelenggeraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, ada beberapa perubahan, termasuk perubahan judul menjadi “Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.” Perubahan judul ini menegaskan bahwa tujuan dari Ranperda tersebut adalah menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, indah, bersih, dan teratur.

“Dimana judul Ranperda dari ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, mendapat penyempurnaan judul yaitu Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mulyadi.

Sementara itu, dalam Ranperda Rancangan Pembangunan Industri tahun 2023-2043, Pansus mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Sulteng. Mereka menekankan pentingnya mengatur sektor perindustrian melalui peraturan daerah (Perda), terutama mengingat adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Oleh karena itu, perlu ada Perda yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri untuk periode tersebut.

Hasil pembahasan dari Pansus ini diterima oleh pimpinan sidang Paripurna, Erman Lakuana, bersama dengan anggota DPRD Kota Palu. Selanjutnya, dalam Paripurna tersebut, akan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi anggota DPRD dan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan. Hal ini merupakan tahapan penting dalam proses pengesahan dua Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah di Kota Palu.

Silakan komentar Anda Disini….