Tutup
Sulawesi Tengah

30 Kelompok Kadarkum di 4 Kabupaten ikut Temu Sadar Hukum yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulteng

×

30 Kelompok Kadarkum di 4 Kabupaten ikut Temu Sadar Hukum yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kanwil Kemenkumham Sulteng menyelenggarakan Temu Sadar Hukum bersama 30 kelompok Kadarkum di 4 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tengah, Kami (22/6/2023).

Diskusi yang digelar Bangsal Garuda Kanwil Kwmenkumham Sulteng ini diikuti oleh 30 anggota kelompok Kadarkum yang terbagi dari wilayah Kota Palu, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Buol.

Advertising

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil untuk mengembangkan budaya hukum di masyarakat dan menciptakan kesadaran serta kepatuhan hukum. 

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, berharap agar peserta kegiatan dapat menjadi pionir dalam menggelorakan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. 

“Sebagai bagian dari Pemerintah, kami berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat. Kalau warga yang tak melek hukum lantas diseret ke pengadilan padahal ia benar-benar tak tahu hukum, aparat penyelenggara negara juga mestinya ikut merasa bersalah. Kami tidak ingin hal ini terjadi,” ungkap Budi Argap Situngkir. 

Diskusi kelompok juga dilakukan untuk membahas persoalan dan cara penyelesaian hukum yang terjadi dalam masyarakat.

“Momen ini sangat penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum dan bagaimana penerapannya yang dapat mempengaruhi kehidupan kita baik sebagai individu maupun sebagai organisasi. Dalam era yang terus berkembang ini, pengetahuan tentang hukum menjadi semakin penting bagi kita semua, dan kita harus bisa berkolaborasi untuk terlibat langsung ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa, JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama.

Kegiatan pun berlanjut dengan kegiatan diskusi kelompok terpumpun yang membahas berbagai persoalan hingga cara penyelesaian hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.**

Silakan komentar Anda Disini….