PALU, Kabar Selebes – Sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali, Rabu (21/6/2023).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
“Penggeledahan ini untuk keperluan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Ronald.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000,-(abd)