Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng tangkap 18 Tersangka TPPO, 27 Korban berhasil diselamatkan

×

Polda Sulteng tangkap 18 Tersangka TPPO, 27 Korban berhasil diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Djoko Wienartono.(Foto: Ist)

PALU, Kabar Selebes – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajaran berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah.

Tercatat mulai tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang.

Advertising

Korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 22 dan perempuan anak 5 orang,

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, saat memberikan update pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres jajaran di Polda Sulteng, Senin (19/6/2023)

“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajaran, mulai tanggal 5 s.d 18 Juni 2023 berhasil mengungkap 18 kasus TPPO,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng,

Lanjut Djoko juga menjelaskan, sebanyak 27 korban berhasil diselamatkan Kepolisian diantaranya perempuan dewasa 22 orang dan perempuan anak 5 orang

Modus kasus yang masuk kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran, kata Djoko, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus.

Djoko juga menerangkan, Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Satgas TPPO Polresta Palu 2 kasus, Satgas TPPO Polres Donggala 1 kasus, Satgas TPPO Polres Morowali 1 kasus, Satgas TPPO Polres Bangkep 1 kasus, Satgas TPPO Polres Banggai 1 kasus, Satgas TPPO Polres Tolitoli 1 kasus, TPPO Polres Morut 1 kasus, TPPO Polres Poso 1 kasus, TPPO Polres Parimo 1 kasus dan TPPO Polres Sigi 1 kasus

Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.(**)

Silakan komentar Anda Disini….