PALU, Kabar Selebes – Satresnarkoba Polresta Palu menangkap 2 terduga pelaku penyalahguna Narkotika di Palu, Minggu (4/6/2023) pagi.
Kedua terduga pelaku diamankan di Jl Kijang Raya Kelurahan Birobuli Selatan, Palu Selatan, Kota Palu.
Masing-masing berinisial AP alias Andika (20) dan MU alias Pongky (20), terancam pidana dengan dasar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, mengatakan, penangkapan bermula Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, mendapatkan informasi bahwa AK adalah seorang pengedar dan kurir narkotika di Kota Palu 25 Mei 2023.
Kemudian Kasat Narkotika Polresta Palu AKP Rijal, S.H., M.H. pimpin langsung tim opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap target AK, sehingga pada hari minggu tgl 04 Juni 2023, sekitar pukul 06:30 wita di sebuah rumah yang berada di Jl. Kijang Raya Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, tim opsnal berhasil mengamankan AK
“Dan dalam penangkapan tersebut di sita barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,42 gram dan 2 (dua) butir ekstasi,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sumber narkotika tersebut dan berhasil diamankan seorang PK di Homestay yang berada di Jl. Sintuwu 2 Kel. tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu sekitar pukul 11:00 wita, namun pada saat penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, selanjutnya ke 2 pelaku diamankan ke kantor Polresta Palu guna Proses lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan AK, yakni 1 Unit Hp merk Oppo, 1 Unit Hp merk Samsung dan 1 buah alat hisap shabu lengkap.***