PALU, Kabar Selebes – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu telah menyetujui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal mengenai saksi hukum bagi juru parkir dan ruang parkir. Perubahan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran dalam pengelolaan parkir dan menertibkan para juru parkir liar.
poin penting dalam perubahan perda tersebut adalah sebagai berikut:
Sanksi bagi Juru Parkir Liar:
Juru parkir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara selama 15 hari dan denda sebesar 2,5 juta.
Harga parkir akan dinaikkan dari ketentuan perda yang berlaku sebelumnya.
Sanksi bagi Pelaku Usaha Tanpa Lahan Parkir:
Para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir akan dikenai sanksi denda sebesar 5 juta setiap kali pelanggaran.
Pelaku usaha tersebut dianggap mengganggu lalu lintas sekitarnya dan harus menertibkan parkirnya serta mengindahkan kebijakan ini.
Perubahan perda ini diusulkan oleh Dinas Perhubungan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai. Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menyatakan bahwa perubahan perda ini memberikan kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu, terutama dari sektor retribusi parkir.
Raperda ini juga diharapkan dapat mengatasi keluhan masyarakat Kota Palu terkait masalah parkir, termasuk perilaku tidak teratur dari para juru parkir yang meminta biaya tanpa seragam dan karcis, serta pusat perbelanjaan dan warung makan di ruas jalan utama yang kurang memiliki lahan parkir.
Selain itu, perubahan perda ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah premanisme dari oknum yang terlibat dalam pengaturan juru parkir, yang menjadi kekhawatiran bagi petugas pemerintah yang bertanggung jawab dalam penertiban.
Namun, sebelum perubahan perda ini dapat disahkan menjadi regulasi daerah, masih perlu dilakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama 10 hari ke depan. Setelah itu, akan diadakan rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang akan menindaklanjuti perubahan perda tersebut. Harapannya, perubahan perda ini dapat segera disahkan dalam masa sidang DPRD Kota Palu yang akan datang.***